Dalam upayanya menjaga stabilitas pasar keuangan yang volatile, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru. Kebijakan pengganti tersebut nantinya akan berjalan mulai 31 Maret 2023.

“Kita akan menerbitkan POJK baru yang bisa diaktifkan kapan pun bukan hanya karena Covid-19. Ini merespon keadaan yang bisa membuat pasar itu terlalu volatile,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady, Jumat, (3/3/2023).

Luthfi menyatakan, kebijakan baru akan mengacu pada POJK 4 Tahun 2022 tentang Covid-19. Nantinya, akan ada POJK baru yang digunakan untuk menekan ketidakstabilan pasar modal yang bisa terjadi kapan saja.

“Stabilitas di industri itu, bisa volatile bukan hanya karena Covid-19, mungkin karena geopolitik. Sehingga pada 31 Maret itu akan berakhir POJK yang merespon untuk instability karena covid,” ungkap dia.

Sebelumnya, OJK tidak memperpanjang kebijakan relaksasi di pasar modal yang berakhir pada 31 Maret 2023. Artinya, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum pandemi.

Beberapa ketentuan baru tersebut antara lain:

1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

2. Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.

3. Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan assesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

4. Kebijakan pemangkasan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scriptess securities settlement system.

“Bertahap kan. Terus jam jam perdagangan normal mengikuti jam kliring BI,” kata Inarno kepada CNBC Indonesia.

5. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20230306234612-17-419392/ojk-rancang-aturan-darurat-saham-bulan-depan-rampung

0 0 votes
Stock Rating