Karyawan dan Wakil Perusahaan Efek harus memahami jika terjadi :

1. Setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
2. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan dan prosedur; dan/atau
3. Setiap perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan dan Wakil Perusahaan Efek lain.

dan melaporkan ke Fungsi Kepatuhan.