
Bareskrim Polri secara resmi telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menjerat Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan,setelah berkas perkara lengkap, maka perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu secara tertulis pada Senin, (11/9/2023).
Adapun berkas perkasa sudah masuk tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung sendiri pada tanggal 4 September 2023. Hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.
Kasus yang menyangkut Kurniadi ini berasal dari sembilan laporan polisi yang masuk ke Bareskrim. Dari keterangan para korban, modus Kurniadi adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-LITA atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
“Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih,” kata Whisnu.
Jumlah korban yang melapor pun sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Atas perbuatannya, Kurniadi disangkakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://twitter.com/CapitalBridgeId
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20230913084430-17-471994/korban-rugi-rp431-m-dirut-kresna-life-diserahkan-ke-kejagung