Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Capital Bridge Sekuritas wajib menginformasikan Mekanisme Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh Nasabah. Pengaduan merupakan ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial.

Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui telepon, email, surat atau menemui staf kami di kantor, dengan informasi sebagai berikut:

Email: info@capitalbridge.id

No.Tlp: (021) 29042091

Alamat:
Ruko CBD Ciledug, Blok A2, No.12
Jl. HOS Cokroaminoto No.93, Tangerang – Banten

Dokumen atau informasi yang dibutuhkan dalam penyampaian pengaduan, adalah sebagai berikut:

  • Salinan identitas dari nasabah atau perwakilannya yang masih berlaku;
  • Salinan Surat Kuasa dari nasabah (jika pengaduan disampaikan oleh perwakilannya);
  • Informasi terkait Transaksi keuangan, seperti jenis dan tanggal Transaksi;
  • Jenis dan tanggal dari transaksi keuangan;
  • Masalah yang menjadi pengaduan (kronologis); dan
  • Dokumen lainnya yang terkait dengan pengaduan

Prosedur Penanganan pengaduan nasabah:

  • Pengaduan lisan (melaui telephone atau penyampaian langsung tatap muka melalui sales) harus diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Jika pengaduan lisan tidak dapat diselesaikan pada jangka waktu tersebut, nasabah diminta untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung seperti disebutkan diatas;
  • Pengaduan tertulis harus diselesaikan paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja setelah dokumen yang diperlukan diterima sepenuhnya oleh Kami. Jika pengaduan tertulis tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, Kami dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dan Kami akan menginformasikan Nasabah secara tertulis sebelum berakhirnya batas waktu seperti yang disebutkan dengan menyebutkan alasan perpanjangan.

Jumlah Pengaduan Nasabah selama 2021-2022:
Klik di sini untuk laporan