
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen (dividend payout ratio) yang diberikan oleh industri perbankan kepada pemegang saham terlalu besar.
Kepala Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan hal ini dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital.
“Kami mencermati bahwa rasio dividen payout dari berbagai bank nampak terlalu besar, yang dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam mendukung transformasi dan inovasi digital yang sangat diperlukan,” katanya saat Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Mahendra memandang bank perlu melakukan investasi guna meningkatkan kemampuannya dalam memperkuat sistem perbankan dari serangan siber. Selain itu, bank perlu melakukan pengembangan SDM dan juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai dalam menjaga berakhirnya program restrukturisasi kredit dari pandemi pada Maret 2024 mendatang.
“Terlebih lagi, semua itu terjadi di tengah risiko yang ditimbulkan oleh gejolak bank di berbagai negara,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa OJK ingin industri perbankan dapat beradaptasi di era digital. Di sini, teknologi tidak menjadi pelengkap melainkan juga menjadi bagian vital dari big data analytics.
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan industri bank harus terus beradaptasi dan melakukan penguatan dari sisi manajemen risiko, adaptasi teknologi, dan peningkatan SDM guna tetap berdaya.
“Gejolak perbankan di beberapa negara pada Maret 2023 lalu, memberikan pelajaran berharga akan pentingnya manajemen risiko dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta vulnerabilitas yang dapat mengganggu sistem perbankan yang muncul dan bersumber dari segala arah,” katanya.
https://twitter.com/CapitalBridgeId
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20230705110238-17-451479/rasio-dividen-bank-kegedean-ini-saran-bos-ojk