Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham yang masuk papan pemantauan khusus tidak menjamin saham tersebut akan dibuka suspensinya.

“Suspensi dengan papan kan dua hal yang berbeda, ya,” kata Direktur Pengembangan Bursa Efek indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik saat ditemui wartawan usai membuka acara Sharia Investment Week pada Kamis, (15/6/2023).

Jeffrey menjelaskan, saham yang tidak ada dalam papan pemantauan khusus pun bisa dilakukan suspensi. “Jadi tidak ada kaitan langsung antara papan dengan suspensi,” kata dia.

BEI berharap, dengan adanya papan ini, likuiditas saham di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat meningkat. Investor pun bisa membeli sahamnya dengan harga yang lebih wajar.

Meski begitu, Jeffrey juga mengingatkan, bahwa salah satu fungsi papan ini adalah agar kualitas saham yang melakukan initial public offering (IPO) dapat meningkat. Ia pun melayangkan imbauan kepada sekuritas penjamin emisi efek untuk menghindari risiko calon emiten masuk ke papan pemantauan.

“Kita mengimbau underwriter untuk menilai lagi fundamentalnya. Kemudian kita juga mendorong adanya riset report untuk emiten supaya tujuannya keterbukaan. Investor tahu persis apa yang akan dia beli atau jual, jadi seluruh keputusan investasi investor adalah keputusan yang rasional,” tuturnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan papan pemantauan khusus pada Senin, (12/6/2023). Dalam periode ini, metode perdagangan masih dilakukan secara hybrid.

“Efektif per hari ini, BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 juli 2021,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, pada Konferensi Pers yang dilakukan daring.

Jeffrey menambahkan, tujuan implementasi adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.

Dalam papan ini, BEI menetapkan nilai auto rejection bawah (ARB) mulai Rp 1 atau 10%. Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction.

Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phaserandom closing dan order matching phase.

Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri.

Yaitu, kriteria nomor 7, dimana saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Sementara di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20230616094558-17-446496/saham-masuk-papan-pemantauan-bisa-lepas-suspensi

0 0 votes
Stock Rating